struktur organisasi

Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang SOTK Setda, Setwan, Inspektorat sebagai Berikut :

  1. Sekretariat
  2. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dinas
  3. memimpin seluruh kegiatan sekretariat
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dinas.
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan komptenesi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai dilingkup dinas.
  6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengeloaan perpustakaan dan kearsipan dinas
  7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkup dinas
  8. menyelenggarakan koordinasi bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dilingkup dinas
  9. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan laporan dinas
  10. menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian yang dilaksanakan oleh bidang
  11. melaksanakan koordinasi dengan bidang secara berkala agar program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan
  12. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan indikator kinerja utama (IKU), RENSTRA, RENJA, RKT,RKA,DPA,LKjIP,LKPJ,LPPD lingkup dinas
  13. memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dinas
  14. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut LHP lingkup dinas
  15. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sekretariat
  16. Bidang Infrastruktur dan Aplikasi
  17. menyelenggarakan tata kelola dan sumber daya infrastruktur dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
  18. menyelenggarakan pelayanan infrastruktur dan teknologi informatika
  19. menyelenggarakan pelayanan aplikasi dan pengelolaan e-goverment
  20. menyelenggarakan pelayanan keamanan informasi dan telekomunikasi
  21. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan infrastruktur dan aplikasi
  22. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
  23. menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik
  24. menyelenggarakan pelayanan informasi dan komunikasi
  25. menyelenggarakan tata kelola dan sumber daya informasi dan komunikasi publik
  26. membangun kemitraan informasi dan komunikasi publik
  27. melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan pengelolaan informasi dan komunikasi
  28. Bidang Statistik
  29. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan statistik
  30. menyelenggarakan pengolahan data statistik sektoral
  31. menyelenggarakan pengumpulan data statistik sektoral
  32. menyelenggarakan data statistik elektronik